Kamis, 27 Oktober 2011

ASPEK HUKUM

Aspek Hukum

Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.

Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.

Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :

1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu

Aspek Hukum

Aspek Hukum

Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.

Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.

Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :

1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu

Selasa, 14 Juni 2011

HIV AIDS

HIV AIDS

Salah satu penyebab penyebaran virus HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas. Dibanding narkoba, seks bebas relatif lebih cepat menular karena bisa dilakukan berbagai kalangan, termasuk remaja.
Terlebih, seks merupakan kebutuhan biologis setiap orang.
Banyak upaya untuk membendung penyebaran HIV/AIDS, namun faktor keluarga sangat penting memberikan pemahaman.
Minimnya pengetahuan bagi para remaja merupakan dampak yang sangat berbahaya.

Virus yang mematikan ini akan menyerang sistem kekebalan yang membuat tubuh kehilangan kemampuan untuk melawan penyakit, sehingga tubuh lebih rentan terhadap berbagai penyakit.

Jika gejala ini tidak segera diobati, maka bisa menyebabkan AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) yang merupakan penyakit mematikan. AIDS timbul sebagai dampak berkembangbiaknya virus HIV di dalam tubuh manusia.

Ketika seseorang terinfeksi maka gejala awal yang muncul terkadang mirip dengan flu atau infeksi virus sedang. Gejala dan tanda awal dari HIV termasuk demam, sakit kepala, kelelahan, mual, diare dan pembengkakan kelenjar getah bening di leher, ketiak atau pangkal paha.


Beberapa gejala yang menunjukkan stadium lanjut dari HIV yaitu:
1.     Kehilangan berat badan dengan cepat tanpa adanya alasan
2.     Batuk kering
3.     Demam berulang atau berkeringat saat malam hari
4.     Kelelahan
5.     Diare yang lebih dari seminggu
6.     Kehilangan memori
7.     Depresi dan juga gangguan saraf lainnya.

Salah satu cara untuk mendeteksinya adalah dengan mengukur jumlah sel-sel darah putih, karena biasanya seseorang dengan HIV akan memiliki jumlah sel darah putih yang kecil. HIV bukan merupakan penyakit yang mudah untuk didiagnosis, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu kenali gejala yang ada dan melakukan pemeriksaan ke dokter.

HIV menular melalui:
§        Hubungan kelamin dan hubungan seks oral atau melalui anus tanpa alat pengaman dan sering gonta ganti pasangan
§        Transfusi darah
§        Penggunaan bersama jarum terkontaminasi melalui injeksi obat dan dalam perawatan kesehatan
§        Antara ibu dan bayinya selama masa hamil, kelahiran dan masa menyusui.

Cara penularan yang disengaja pun sudah banyak.
Dari penusukan jarum di tempat duduk bioskop dan pura” tertabrak sambil menusukkan jarum.
Sampai Semarang obat belum bisa ditemukan.
Oleh karena itu kita harus lebih berhati-hati untuk kebaikan diri kita sendiri.

Kamis, 02 Juni 2011

Jasa Guru

JASA GURU

Melihat anak anak kecil yang pergi sekolah dengan semangat saya mengigat kembali masa saat saya sekolah dulu ketika saya belajar dan bermain bersama teman-teman kecil saya. Tapi ketika saya mengingat masa SMP dan SMA saya, melihat guru mengajar dengan penuh semangat dan kerja keras, saya menjadi merasa prihatin karena gaji tidak sebanding dengan kerja keras mereka.
Apakah pemerintah tidak melihat jerih payah para guru saat mereka mengajar, menerangkan pelajaran, membuat soal, menilai tugas-tugas dan ulangan anak murid mereka.
Bagaimana kalau guru tidak ada? Tidak ada orang yang  bisa berhitung, menulis, membaca, tidak ada yang tahu tata krama bahkan sukses menjadi pengusaha.
Harusnya para guru diberi gaji yang layak dan diberi penghargaan atas jasanya karena tanpa mereka kita akan kesulitan menerima pendidikan.

Senin, 11 April 2011

Pengalaman (tugas softskill)


DICULIK

Waktu kecil saya gemuk dan pipipun gembul. Saking saya lucu dan menggemaskannya saya sering dipinjam oleh tetangga saya untuk diajak bermain. Suatu sore saya diajak bermain dan saya pulang sekitar jam 6 sore. Waktu saya dipulangkan, rumah terlihat ramai, papa mama saya langsung mengambil saya yang sedang digandeng tetangga saya mereka memasang muka cemas dan sedikit marah(banyak sih kayaknya).
Katanya mereka sudah mencari-cari keseluruh komplek perumahan dan hampir mau lapor polisi. Sekarang mengingat kejadian itu lucu sekali, siapa suruh saya suka dipinjam-pinjam memangnya saya barang..

Rabu, 06 April 2011

tugas softskill

Teman GOKIL

Sekian lama saya jenuh dan menantikan kelulusan SMA, akhinya saya lulus. Senang dan gembira rasanya (lebay).
Setelah saya lulus SMA, saya mendaftar di suatu universitas dengan jurusan yg sama sekali bukan bidang yang saya inginkan. Manajemen keuangan. Kalau lihat angka-angka saja saya ingin muntah. Tapi saya berusaha menerima semuanya  dengan ikhlas(cape deeh). Karena itu memang pilihan saya sendiri. Untungnya saya bertemu teman yang...walaupun sedikit aneh dan terkadang suka bertingkah seperti orang autis(semoga orangnya tidak membaca), tapi mereka lucu dan menyenangkan. Disisi keanehan mereka saya sangat nyaman berteman dengan mereka. Kami suka melakukan hal yang berbau tentang hal baru yang bercampur ketidakjelasan dan keanehan. Misalnya, diwaktu senggang(istirahat pada jam kuliah maksudny), karena kebosanan yang amat sangat, saya mempunyai ide untuk membuat pesawat kertas dan menerbangkannya dari lantai paling atas mengenai tepat dikepala seorang teman saya yang sedang duduk di lantai bawah. Yaa mungkin karena kami kurang ahli dalam membuat pesawat kertas, kami tidak bisa menerbangkanny dengan arah yg tepat. Akhirnya tidak ada satupun pesawat kami yang mengenai kepala teman kami tersebut.  Itulah pekerjaan kami sehari-hari. Walaupun tugas menumpuk kami tetap gembira karena selalu bereksperimen. Semoga kami selalu akur dan bahagia sentosa.

Selasa, 05 April 2011

tugas softskill

Salah Gandeng

Waktu kecil saya dan keluarga pergi ke mall bersama. Kami berbelanja baju, makanan, dan lain- lain. Waktu kami sedang melihat-lihat pakaian, saking asiknya kami berpencar dan saya masih sibuk mencari baju dengan lamanya. Setelah saya dapat baju yang saya inginkan, saya baru mencari semuanya, mama, papa, adik dan kakak saya. Saya melihat ke semua bagian dari toko baju tersebut yang memang lumayan besar. Setelah sekian lamanya tidak ketemu juga akhirnya saya mulai takut dan sudah mau mulai menangis. Tapi dari kejauhan saya melihat mama dan saya langsung memeluknya dari belakang. Saya memeluknya dengan sangat lama dan ketika saya membuka mata dan melepaskan pelukan saya terkejut dan ingin rasanya menangis lagi karena malu. Ternyata yang saya peluk bukan mama saya melainkan orang lain yang mirip mama. Orang itu hanya tersenyum dan saya pun lari dengan sekencang-kencangnya. Tidak lama kemudian saya bertemu keluarga saya, saya pun lega dan menceritakan semuanya. Tapi mereka hanya tertawa saja. Akhirnys setelah kejadian itu saya tidak mau lagi jauh-jauh dari mereka.