Sabtu, 07 Januari 2012

FIDUSIA

Hukum Jaminan : Fidusia
FIDUSIA UU NO 42 TAHUN 1999
Pengertian FIDUSIA pasal 1 ayat 1
FIDUSIA ADALAH:
• PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN SUATU BENDA ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN KETENTUAN BAHWA BENDA YANG HAK KEPEMILIKANNYA YANG DIADAKAN TERSEBUT TETAP DALAM PENGUASAAN PEMILIK BENDA ITU.

Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan fidusia adalah:
•“Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uant debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur- eigenaar” (A. Hamzah dan Senjun Manulang, 1987).
Latar belakang timbulnya fidusia
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai)
mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).

Dasar hukum jaminan fidusia
•Apabila kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar hokum berlakunya fidusia, dapat disajikan berikut ini.
•Arrest Hoge Raad 1929, tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda);
•Arrest Hoggerechtshof 18 Agustus 1932 tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia); dan
•Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
OBJEK JAMINAN FIDUSIA
•Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Berdasarkan undang-undang ini, objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:
•benda bergerak, baik yang berujud maupun tidak berujud; dan
•benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.

SUBJEK JAMINAN FIDUSIA ADALAH
Pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Pembebanan jaminan fidusia Ps.4-10
1.Dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang-kurangnya memuat:
•Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
•Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
•Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
•Nilai penjaminan;
•Nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
UTANG YANG PELUNASANNYA DIJAMINKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ADALAH:
•UTANG YANG TELAH ADA;
•UTANG YANG AKAN TIMBUL DI KEMUDIAN HARI YANG TELAH DIPERJANJIKAN DALAM JUMLAH TERTENTU, ATAU
•UTANG YANG PADA UTANG EKSEKUSI DAPAT DITENTUKAN JUMAHNYA BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK YANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN MEMENUHI SUATU PRESTASI;
•JAMINAN FIDUSIA DAPAT DIBERIKAN KEPADA LEBIH DARI SATU PENERIMA FIDUSIA ATAU KEPADA KUASA ATAU WAKIL DARI PENERIMA FIDUSIA;
•JAMINAN FIDUSIA DAPAT DIBERIKAN TERHADAP SATU ATAU LEBIH SATUAN ATAU JENIS BENDA TERMASUK PIUTANG, BAIK YANG TELAH ADA PADA SAAT JAMINAN DIBERIKAN MAUPUN YANG DIPEROLEH KEMUDIAN. pEMBEBANAN JAMINAN ATAU BENDA ATAU PIUTANG YANG DIPEROLEH KEMUDIAN TIDAK PERLU
•dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri kecuali diperjanjikan lain, seperti:
•jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
•jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
•Jaminan fidusia biasanya dituangkan dalam akta notaries. Subtansi perjanjian ini telah dibakukan oleh pemerintah. Ini dimaksudkan untuk melindungi pemberi fidusia. Hal-hal yang kosong dalam akta jaminan fidusia ini meliputi tanggal, identitas para pihak, jenis jaminan, nilai jaminan, dan lain-lain. Berikut ini disajikan perjanjian pembebanan akta jamina fidusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar