Sabtu, 19 November 2011

Fidusia

FIDUSIA

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan
atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

2 Sumber Hukum
1. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
2. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

3 Unsur-unsur
1. fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
2. fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak
debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain
(debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar